Pengeboman Bali 2002 (disebut juga Bom Bali I) adalah rangkaian tiga peristiwa pengeboman yang terjadi pada malam hari tanggal 12 Oktober 2002. Dua ledakan pertama terjadi di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali, sedangkan ledakan terakhir terjadi di dekat Kantor Konsulat Amerika Serikat, walaupun jaraknya cukup berjauhan. Rangkaian pengeboman ini merupakan pengeboman pertama yang kemudian disusul oleh pengeboman dalam skala yang jauh lebih kecil yang juga bertempat di Bali pada tahun 2005. Tercatat 202 korban jiwa dan 209 orang luka-luka atau cedera, kebanyakan korban merupakan wisatawan asing yang sedang berkunjung ke lokasi yang merupakan tempat wisata tersebut. Peristiwa ini dianggap sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia. Latar belakang peristiwa bom bali terjadi juga karena para teroris menganggap bahwa Bali adalah pusat maksiat dan lokasi yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Imam Samudra, Idris dan Dulmatin diduga merupakan peracik bom Bali I. Bersama Ali Imron, Umar alias Wayan, dan Umar alias Patek, merekapun ditetapkan sebagai tersangka.
1. Latar Belakang Peristiwa Bom Bali 1
2 bom meledak dalam waktu yang hampir bersamaan yaitu pada pukul 23.05 WITA di Paddy’s Club dan Sari Club. Kurang lebih 10 menit kemudian, ledakan yang mengguncang Bali kembali terjadi. Ledakan tersebut terjadi di Renon, dekat kantor Konsulat Amerika Serikat, namun tidak ada korban jiwa dalam ledakan ini. Bom yang meledak di diskotek Paddy’s disimpan dalam tas punggung dan merupakan bom bunuh diri. Bom kedua disimpan di dalam mobil Mitsubishi Colt L300 yang diparkir di depan Sari Club, meledak beberapa belas detik kemudian dengan pemicu jarak jauh. Ledakan di depan Sari Club meninggalkan sisa berupa lubang sedalam 3 kaki.
- Latar belakang peristiwa bom di bali yang dilakukan oleh teroris menggunakan bom bunuh diri adalah untuk memberikan efek yang lebih menyeramkan kepada masyarakat. Dengan bom bunuh diri diharapkan masyarakat lebih merasakan efek ketakutan yang seharusnya sesuai dengan tujuan peledakan bom tersebut. Latar belakang peristiwa bom bali berawal dari beberapa kejadian sebelumnya.
- Bali dipilih sebagai lokasi bom karena Bali adalah simbol yang banyak dikenal oleh masyarakat internasional. Dengan memilih Bali sebagai lokasi pengeboman, diharapkan efek yang diinginkan akan lebih mendunia daripada jika bom diledakkan di lokasi lainnya. Banyak orang asing yang berada di Bali sehingga sasaran para teroris ditujukan kepada orang – orang asing tersebut terutama orang Amerika.
- Latar belakang peristiwa bom bali pertama juga berasal dari peristiwa di Poso dan Ambon. Bom bali adalah balas dendam para teroris karena dalam kedua peristiwa tersebut banyak umat muslim terbunuh akibat konflik yang terjadi. Selain itu, bom bali dilakukan untuk membela rakyat dalam sejarah perang Afghanistan atas penindasan yang dilakukan Amerika Serikat karena para teroris menganggap penyebab perang Afganistan telah sangat menindas rakyat disana.
- Latar belakang peristiwa bom bali terjadi juga karena para teroris menganggap bahwa Bali adalah pusat maksiat dan lokasi yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Para teroris secara umum memang menargetkan lokasi – lokasi yang dianggapnya menjadi pusat kemaksiatan. Walaupun mungkin memang benar banyak terjadi kegiatan maksiat di satu tempat, tapi cara pengeboman tetap tidak dapat dibenarkan karena memakan banyak korban yang tidak bersalah.
- Teroris memiliki paham radikal untuk menciptakan negara yang sesuai dengan yang mereka inginkan. Ketika ada kondisi yang menyimpang dari tujuan tersebut maka mereka tidak akan segan untuk menggunakan kekerasan demi mencapai tujuannya termasuk mengorbankan banyak orang dengan bom. Mereka juga menggunakan istilah jihad sebagai pembenaran akan aksi – aksi kekerasan tersebut dan menghalalkan jatuhnya korban untuk tercapainya kebaikan yang lebih besar.
Para pelaku pengeboman di Bali bergabung dalam Darul Islam (DI) suatu organisasi penerus Negara Islam Indonesia (NII). Pada tahun 2002, DI memisahkan diri dan mengganti namanya menjadi Jamaah Islamiyah (JI), namun mereka tetap meneruskan tujuan dari NII.Menurut Ali Imron, salah satu terpidana seumur hidup kasus bom bali I, rencananya bom akan diledakkan pada tanggal 11 September 2002 persis setahun setelah peristiwa WTC di Amerika Serikat. Pada saat perencanaan latar belakang peristiwa bom di bali di Solo tahun 2002, Imam Samudera menginginkan bom bali menjadi peringatan akan peristiwa WTC tersebut. Namun Amrozi dan Dulmatin memprotesnya karena tidak sanggup melakukan aksi dalam waktu satu bulan saja. Rapat persiapan di Jawa Barat dipimpin oleh Mukhlas dan Imam Samudra selama bulan Agustus dan September.
Ali Imron dan yang lainnya berangkat ke Denpasar, Bali pada 8 September 2002 untuk mencari lokasi peledakan bom. Kawasan Kuta disurvei untuk mencari lokasi mana yang paling banyak dikunjungi oleh turis asing, dan Sari Club dipilih sebagai lokasi pertama dengan persetujuan Imam Samudera. Bahan peledak dikirim dari Jawa menuju Denpasar pada tanggal 8 – 16 September 2002 sehingga terkumpul satu ton lebih. Bom mulai diracik pada taggal 17 – 20 September 2002. Ali Imron membeli mobil dari rekannya di Lamongan dan mobil tersebut dibawa ke Bali untuk diisi bom.
Amrozi bin Nurhasyim sebagai salah satu tersangka kunci ditangkap pada 5 November 2002 di rumahnya di Desa Tenggulun, Lamongan, Jawa Timur. Begitu pula dengan 10 orang lainnya yang diduga juga terlibat ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Pulau Jawa. Pada tanggal 10 Novemner 2002 lima orang tim inti pengeboman akhirnya dibeberkan oleh Amrozi. Mereka adalah Ali Imron (adik Amrozi), Ali Fauzi (saudara Amrozi lain ibu), Qomaruddin yang menjadi eksekutor di Sari Club dan Paddy’s. M. Gufron, kakak Amrozi dan Mubarok membantu menyiapkan peledakan sedangkan kakak tiri Amrozi bernama Tafsir juga diburu polisi. Imam Samudra ditangkap pada 26 November 2002 di dalam bus Kurnia yang berada di kapal Pelabuhan Merak, hendak melarikan diri ke Sumatera. Ali Gufron ditangkap pada 3 Desember 2002 di Klaten, Jawa Tengah.
Tim investigasi gabungan polisi RI dan Australia pada 18 Desember 2002 membuka dan membeberkan Dokumen Solo milik Ali Gufron yang isinya mengenai tata cara membuat senjata, racun, dan perakitan bom. Selain itu juga memuat buku – buku mengenai Jamaah Islamiyah (JI), topografi suatu daerah dan sejumlah rencana aksi teroris. Amrozi divonis mati pada 7 Juli 2003, menyusul Imam Samudra pada 10 September 2003, dan Ali Gufron pada 2 Oktober 2003. Ketiganya dipindahkan ke Nusakambangan pada 11 Oktober 2005, dan eksekusi mati dilakukan pada 8 November 2008 dini hari dengan cara ditembak.
- 12 Oktober 2002
Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali diguncang bom. Dua bom meledak dalam waktu yang hampir bersamaan yaitu pukul 23.05 Wita. Lebih dari 200 orang menjadi korban tewas keganasan bom itu, sedangkan 200 lebih lainnya luka berat maupun ringan.
Kurang lebih 10 menit kemudian, ledakan kembali mengguncang Bali. Pada pukul 23.15 Wita, bom meledak di Renon, berdekatan dengan kantor Konsulat Amerika Serikat. Namun tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
- 16 Oktober 2002
Pemeriksaan saksi untuk kasus terorisme itu mulai dilakukan. Lebih dari 50 orang telah dimintai keterangan di Polda Bali. Untuk membantu Polri, Tim Forensik Australia ikut diterjunkan untuk identifikasi jenazah.
- 20 Oktober 2002
Tim Investigasi Gabungan Polri dan kepolisian luar negeri yang telah dibentuk untuk menangani kasus ini menyimpulkan, bom di Paddy's Pub berjenis TNT seberat 1 kg dan di depan Sari Club, merupakan bom RDX berbobot antara 50–150 kg. Sementara bom di dekat konsulat Amerika Serikat menggunakan jenis TNT berbobot kecil yakni 0,5 kg.
- 29 Oktober 2002
Pemerintah yang saat itu dipegang oleh Megawati Soekarnoputri terus mendesak polisi untuk menuntaskan kasus yang mencoreng nama Indonesia itu. Putri Soekarno itu memberi deadline, kasus harus tuntas pada November 2002.
- 30 Oktober 2002
Titik terang pelaku bom Bali I mulai muncul. Tiga sketsa wajah tersangka pengebom itu dipublikasikan.
- 4 November 2002
Polisi mulai menunjukkan prestasinya. Nama dan identitas tersangka telah dikantongi petugas. Tak cuma itu, polisi juga mengklaim telah mengetahui persembunyian para tersangka. Mereka tidak tinggal bersama namun masih di Indonesia.
- 5 November 2002
Salah satu tersangka kunci ditangkap. Amrozi bin Nurhasyim ditangkap di rumahnya di di Desa Tenggulun, Lamongan, Jawa Timur.
- 6 November 2002
10 Orang yang diduga terkait ditangkap di sejumlah tempat di Pulau Jawa. Hari itu juga, Amrozi diterbangkan ke Bali dan pukul 20.52 WIB, Amrozy tiba di Bandara Ngurah Rai.
- 7 November 2002
Satu sketsa wajah kembali dipublikasikan. Sementara itu Abu Bakar Ba'asyir yang disebut-sebut punya hubungan dengan Amrozi membantah. Ba'asyir menilai pengakuan Amrozi saat diperiksa di Polda Jatim merupakan rekayasa pemerintah dan Mabes Polri yang mendapat tekanan dari Amerika Serikat.
- 8 November 2002
Status Amrozi dinyatakan resmi sebagai tersangka dalam tindak pidana terorisme.
- 9 November 2002
Tim forensik menemukan residu bahan-bahan yang identik dengan unsur bahan peledak di TKP. Sementara Jenderal Da'i Bachtiar, Kapolri pada saat itu mengatakan kesaksian Omar Al-Farouq tentang keterlibatan Ustad Abu Bakar Ba'asyir dan Amrozi dalam kasus bom valid.
- 10 November 2002
Amrozi membeberkan lima orang yang menjadi tim inti peledakan. Ali Imron, Ali Fauzi, Qomaruddin adalah eksekutor di Sari Club dan Paddy's. Sementara M Gufron dan Mubarok menjadi orang yang membantu mempersiapkan peledakan. Polisi pun memburu Muhammad Gufron (kakak Amrozi), Ali Imron (adik Amrozi), dan Ari Fauzi (saudara lain dari ibu kandung Amrozi). Kakak tiri Amrozi, Tafsir. Tafsir dianggap tahu seluk-beluk mobil Mitsubishi L-300 dan meminjamkan rumahnya untuk dipakai Amrozi sebagai bengkel.
- 11 November 2002
Tim gabungan menangkap Qomaruddin, petugas kehutanan yang juga teman dekat Amrozi di Desa Tenggulun, Solokuro, Lamongan. Qomaruddin diduga ikut membantu meracik bahan peledak untuk dijadikan bom.
- 17 November 2002
Imam Samudra, Idris dan Dulmatin diduga merupakan peracik bom Bali I. Bersama Ali Imron, Umar alias Wayan, dan Umar alias Patek, merekapun ditetapkan sebagai tersangka.
- 26 November 2002
Imam Samudra, satu lagi tersangka bom Bali, ditangkap di dalam bus Kurnia di kapal Pelabuhan Merak. Rupanya dia hendak melarikan diri ke Sumatra.
- 1 Desember 2002
Tim Investigasi Bom Bali I berhasil mengungkap mastermind bom Bali yang jumlahnya empat orang, satu di antaranya anggota Jamaah Islamiah (JI).
- 3 Desember 2002
Ali Gufron alias Muklas (kakak Amrozi) ditangkap di Klaten, Jawa Tengah.
- 4 Desember 2002
Sejumlah tersangka bom Bali I ditangkap di Klaten, Solo, Jawa Tengah, di antaranya Ali Imron (adik Amrozi), Rahmat, dan Hermiyanto. Sejumlah wanita yang diduga istri tersangka juga ditangkap.
- 16 Desember 2002
Polisi menangkap anak Ashuri, Atang, yang masih siswa SMU di Lamongan. Tim juga berhasil menemukan 20 dus yang berisi bahan kimia jenis potassium klorat seberat satu ton di rumah kosong milik Ashuri di Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Lamongan yang diduga milik Amrozi.
- 18 Desember 2002
Tim Investigasi Gabungan Polri-polisi Australia membuka dan membeberkan Dokumen Solo, sebuah dokumen yang dimiliki Ali Gufron. Dalam dokumen tersebut berisi tata cara membuat senjata, racun, dan merakit bom. Dokumen itu juga memuat buku-buku tentang Jamaah Islamiah (JI) dan topografi suatu daerah serta sejumlah rencana aksi yang akan dilakukannya.
- 6 Januari 2003
Berkas perkara Amrozi diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bali.
- 16 Januari 2003
Ali Imron bersama 14 tersangka yang ditangkap di Samarinda tiba di Bali.
- 8 Februari 2003
Rekonstruksi bom Bali I
- 12 Mei 2003
Sidang pertama terhadap tersangka Amrozi.
- 2 Juni 2003
Imam Samudra mulai diadili.
- 30 Juni 2003
Amrozi dituntut hukuman mati
- 7 Juli 2003
Amrozi divonis mati
- 28 Juli 2003
Imam Samudra dituntut hukuman mati.
- 10 September 2003
Imam Samudra divonis mati.
- 28 Agustus 2003
Ali Gufron alias Muklas dituntut hukuman mati
- 2 Oktober 2003
Ali Gufron divonis mati.
- 30 Januari 2007
PK pertama Amrozi cs ditolak
- 30 Januari 2008
PK kedua diajukan dan ditolak
- 1 Mei 2008
PK ketiga diajukan dan kembali ditolak
- 21 Oktober 2008
Mahkamah Konstitusi tolak uji materi terhadap UU Nomor 2/Pnps/1964 soal tata cara eksekusi mati yang diajukan Amrozi cs.
- 9 November 2008
Amrozi cs dieksekusi mati di Nusakambangan.
3. Tersangka Pengeboman
- Abdul Gani, didakwa seumur hidup
- Abdul Hamid (kelompok Solo)
- Abdul Rauf (kelompok Serang)
- Imam Samudra alias Abdul Aziz, terpidana mati
- Achmad Roichan
- Ali Ghufron alias Mukhlas, terpidana mati
- Ali Imron alias Alik, didakwa seumur hidup
- Amrozi bin Nurhasyim alias Amrozi, terpidana mati
- Andi Hidayat (kelompok Serang)
- Andi Oktavia (kelompok Serang)
- Arnasan alias Jimi, tewas
- Bambang Setiono (kelompok Solo)
- Budi Wibowo (kelompok Solo)
- Azahari Husin alias Dr. Azahari alias Alan (tewas dalam penyergapan oleh polisi di Kota Batu tanggal 9 November 2005)
- Dulmatin (tewas tanggal 9 Maret 2010)
- Feri alias Isa, meninggal dunia
- Herlambang (kelompok Solo)
- Hernianto (kelompok Solo)
- Idris alias Johni Hendrawan
- Junaedi (kelompok Serang)
- Makmuri (kelompok Solo)
- Mohammad Musafak (kelompok Solo)
- Mohammad Najib Nawawi (kelompok Solo)
- Umar Patek alias Umar Kecil (tertangkap di Pakistan)
- Mubarok alias Utomo Pamungkas, didakwa seumur hidup
- Zulkarnaen
Abu Bakar Ba'asyir, yang diduga oleh beberapa pihak sebagai salah seorang yang terlibat dalam pengeboman ini, dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum atas dugaan konspirasi pada Maret 2005, dan hanya divonis atas pelanggaran keimigrasian.
4. Serba-Serbi Tragedi
- Serangan ini terjadi tepat 1 tahun, 1 bulan dan 1 hari setelah Serangan 11 September ke menara WTC, Amerika Serikat.
- Ada beberapa pihak yang mencurigai adanya pihak asing dalam kejadian ini
- Umar Patek mengakui kesalahannya sebagai dosa di persidangan dan memohon maaf kepada pihak keluarga dan Pemerintah Indonesia.
- Ali Imran (alias Alik) mengakui bahwa keterlibatannya terdahulu adalah sebuah penyimpangan dan bid'ah dalam wawancara teleconference Karni Ilyas Lawyer's Club yaitu sebuah acara di TV Nasional pada tahun 2013.
Monumen ini diresmikan 12 Oktober 2004 oleh Bupati Badung, Anak Agung Ngurah Oka Ratmadi. Nama Ground Zero diberikan karena lokasi monumen berada di antara Sari dan Paddy's, tepatnya di depan bekas areal Sari Club dan di samping kanan bekas areal Paddy's Pub.
Di monumen tersebut tertulis 196 nama-nama korban tewas yang berhasil diidentifikasi. Ada pula 22 bendera yang berkibar, menandakan korban tewas berasal dari 22 negara.
Peristiwa Bom Bali I ini juga diangkat menjadi film layar lebar dengan judul Long Road to Heaven. Pemainnya antara lain Surya Saputra sebagai Hambali dan Alex Komang, serta melibatkan pemeran dari Australia dan Indonesia.
Lokasi bekas peristiwa yang dikenal dengan Bom Bali itu rupanya akan dibangun sebuah restoran lima lantai dan monumen di lantai paling atasnya.
Mengetahui akan dibangun sebuah restoran, Perdana Menteri Australia Scott Morrison menyampaikan rasa keberatannya atas keputusan pemerintah kabupaten Badung yang mengizinkan rencana pembangunan restoran di lokasi itu.
"Ini bukan keputusan pemerintah Indonesia di tingkat nasional. Sudah ada komunikasi antara kedua kementerian luar negeri soal ini. Dan konsul jenderal kami sudah bekerja keras untuk menangani masalah ini," kata dia, seperti dikutip laman the Sydney Morning Herald, 26 April 2019 lalu.